cover
Contact Name
Ihda Shofiyatun Nisa'
Contact Email
jurnaljaksya@gmail.com
Phone
+6282137787572
Journal Mail Official
jurnaljaksya@gmail.com
Editorial Address
Jl. Manunggal No. 10-12, Sukolilo Tuban, Jawa Timur
Location
Kab. tuban,
Jawa timur
INDONESIA
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
ISSN : -     EISSN : 28093402     DOI : https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2
Core Subject : Religion, Science,
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2021): Oktober" : 6 Documents clear
Telaah Biaya Produktifitas Pertanian Terhadap Prosentase Zakat Padi (Studi Analisis dengan Pendekatan Qiyās) Yudi Arianto; Pepsi Juwita Aditama; Yuli Roisatul A
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.753 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.164

Abstract

Abstrak: Fenomena perawatan tanaman tidak hanya memerlukan air yang merupakan kebutuhan primer bagi makhluk hidup, tetapi perawatan yang lainnya juga diperlukan, seperti pengolahan tanah, pemberian pupuk, pestisida atau penggunaan obat-obatan pembasmi hama lainnya, pupuk dan air merupakan hal pokok bagi tanaman, tanaman tanpa pupuk dan pestisida walaupun dapat bertahan hidup namun tidak dapat berproduksi secara maksimal. Realita telah membuktikan bahwa sebagian daerah pembiayaan pupuk justru lebih mahal daripada pembiayaan air yang bisa dibilang lebih praktis dan ekonomis. Sulitnya mendapatkan pupuk juga merupakan kendala tersendiri bagi para petani untuk mengolah pertaniannya. Ketika permasalahn perawatan ini dikaitkan dengan kewajiban yang harus dikeluarkan untuk zakat, maka banyak sekali proses pertanian yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Beranjak dari kerangka ini, maka sudah selayaknya ada reformulasi produk hukum (fikih) untuk memberikan sebuah solusi sebagai jawaban atas problematika tersebut, agar tidak menjadi beban yang sangat berat khususnya bagi para petani. sehingga peranan istinbath al hukm disini sangat diperlukan, salah satunya adalah dengan konsep analogi (qiyas) yang dalam hal ini peng-qiyasan biaya pupuk dan sejenisnya dengan biaya pengairan, dimana akibat hukum yang lahir adalah prosentase pengeluaran zakat dari 10% menjadi 5%, lebih ringan karena ada beban biaya lebih yang harus ditanggung.
Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban Ihda Shofiyatun Nisa'; Abdul Mufidi Muzayyin; Ali Muhrizam
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.123 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.165

Abstract

Abstrak: Khitbah merupakan serangkaian acara yang dilakukan sebelum pernikahan dimulai. Bab I Pasal I KHI menjelaskan bahwa, khitbah nikah adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Kamal Muhtar mengartikan khitbah nikah sebagai perryataan atau permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak peremuan untuk mengawininya baik dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara. Para ulama fikih, mendefinisikan khitbah sebagai keinginana pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya dan pihak perempuan menyebarluaskan pertunangan tersebut. Dari uraian tersebut berbeda dengan keadaan di daerah Jatisari Senori Tuban. Yang mana khitbah nikah dilakukan oleh pihak perempuan terlebih dahulu. Bahagaiamana sebenarnya hukum Islam memandang budaya tersebut ? Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung. Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, budaya hukum khitbah nikah yang dilakukan perempuan kepada laki-laki pada masyarakat Jatisari Kecamatan Senosi Kabupaten Tuban, adalah tradisi perilaku, seperangkat nilai, norma yang terbangun oleh budi dan daya masyarakat setempat yang telah terinternalisasi kedalam alam sadaran (mindset) secara turun temurun dan berfungsi sebagai pedoman yang telah dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Dari perilaku masyarakat tersebut, maka terbentuklah budaya hukum yang dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Kedua, praktik khitbah nikah yang dilakukan oleh masyarakat Jatisari ditinjau dari hukum Islam tidak ada permasalahan. Secara spesifik tidak ada larangan khitbah nikah diajukan oleh pihak perempuan.
Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam Isniyatin Faizah; Febiyanti Utami Parera; Silvana Kamelya
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (732.718 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.166

Abstract

Abstrak: Harta warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalaki-lakian untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan juga perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja dan terhadap anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Setelah Islam sempurna pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan. Dalam hukum Islam, tentang pembagian warisan telah ditetapkan dalam Q.S. al-Nisā’ ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan. KHI mengatur kewarisan dalam pasal 174 yang termasuk golongan laki-laki yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Dalam pasal 176 dijelaskan tentang besarnya bagian. Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ghosting Pasca Peminangan/Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam Aufi Imaduddin; Mir’atul Firdausi; Tiyan Iswahyuni
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.123 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.167

Abstract

Abstrak: Ghosting dapat diartikan mengakhiri hubungan secara mendadak dalam percintaan maupun pertemanan. Dalam percintaan para remaja yang menjalin hubungan atau pacaran seringkali mengalami dijanjikan untuk dinikahi tetapi janji tersebut tidak ditepati. Janji menikahi ini berbeda dengan perjanjian perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan, janji menikahi yang dianggap sebagai ghosting ini disampaikan lewat lisan berupa rayuan, bahkan ada yang merayu untuk berhubungan badan dengan janji untuk dinikahi namun kemudian mengingkari janji tersebut dan menghilang begitu saja padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen. Kejadian ini sudah banyak terjadi dari dahulu hingga saat ini. Dalam hukum perdata, ghosting yang menyebabkan pembatalan lamaran atau pinangan tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan kepada pengadilan, juga tidak ada hak untuk menuntut ganti rugi biaya akibat tidak dipenuhinya janji menikahi yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi ganti rugi bisa dituntut ketika sudah ada pengumuman tentang perkawinan tersebut dalam tenggang waktu delapan belas bulan terhitung dari pengumuman perkawinan. Sama halnya dalam hukum Islam ghosting yang menyebabkan pembatalan khitbah juga tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun sebelum adanya akad nikah, namun pembatalan lamaran atau khitbah harus dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan kebiasaan agar bisa saling menjaga kehormatan dan silaturrahim masing-masing.
Hak Istri dalam Rujuk Menurut Fikih Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Maqasid Al-Shari’ah) Muhammad Za’im Muhibbulloh; Dewi Niswatin Khoiroh; A Rofi’ud Darojad
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (622.317 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.168

Abstract

Abstrak: Rujuk dalam hukum Islam sah tanpa sepengetahuan atau sepertujuan istri. Imam-imam Mazhab dalam literatur kitab fikih, semuanya sepakat bahwa tidak diperlukan izin istri dalam proses rujuk, sehingga seorang suami berhak merujuk istrinya kapan saja selama dia masih dalam masa iddah tanpa kerelaan seorang istri sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), rujuk sah hukumnya apabila sudah mendapat izin dari istri tertuang dalam pasal 165 KHI yang bunyinya demikian “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama”. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, bersifat kualitatif deskriptif analitik yang berusaha menganalisanya sehingga mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan yang selaras dengan pokok masalah menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, izin istri diperlukan dalam rujuk agar selaras dengan tujuan-tujuan syari’ah (Maqasid al-Shari’ah): Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, Menjaga keturunan, Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Menjaga garis keturunan, Menjaga keberagaman dalam keluarga, Mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan Mengatur aspek finansial keluarga.
Manajemen Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan LDM (Long Distance Marriage) Fashi Hatul Lisaniyah; Mira Shodiqoh; Yogi Sucipto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.352 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.169

Abstract

Abstrak: Menjadi Keluarga sakinah adalah dambaan setiap pasangan suami istri yang menjalani kehidupan rumah tangga. Hal tersebut juga tidak lepas dari keinginan pasangan yang menjalani hubungan jarak jauh atau disebut dengan Long Distance Marriage. Untuk mendapatkan keluarga sakinah memanglah tidak mudah. Dalam kehidupan rumah tangga harus bisa mengatur dan mengolah dengak baik, agar tercapai tujuan dari kebahagiaan rumah tangga tersebut. Maka diperlukan ilmu Manajemen keluarga sakinah yang harus dikuasai oleh setiap pasangan suami istri. Utamanya mereka yang menajalani hubungan jarak jauh. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan, dimana dalam penyusunan artikel ini dari buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan kajian yang dibahas. Maka metode yang disajikan adalah deskriptif analitis. Dengan hasil penelitiannya, Keluarga Sakinah merupakan keluarga yang memberikan ketentraman agar keinginan manusia dapat tercapai lahir dan batin, dimana manajemen berinteraksi antara suami istri perkawinan jarak jauh dengan mengikuti pola komunikasi antara lain: instrumen yang digunakan ketika berkomunikasi, inisiatif dalam berkomunikasi, kesan dan pesan yang dibangun di atas komunikasi, waktu dalam berkomunikasi, motif dalam berkomunikasi, efek setelah berkomunikasi. Selain itu harus memenuhi konsep keluarga sakinah sebagai berikut, memilih kriteria calon suami atau istri dengan tepat, dalam keluarga harus ada mawaddah dan rahmah mawaddah saling mengerti antara suami-istri saling menghargai, saling menerima, saling mempercayai, saling mempercayai, suami-istri harus menjalankan kewajibanya masing-masing, suami istri harus menghindari pertikaian, hubungan antara suami istri harus atas dasar saling membutuhkan, suami istri harus menjaga aqidah yang benar suami istri harus senantiasa menjaga makanan yang halal dan suami istri harus menjaga aqidah yang benar.

Page 1 of 1 | Total Record : 6